Langgar UU ITE, Blog Judi Online & Pornografi Adalah Tindak Pidana
Romeltea | Follow @romel_tea
Jika link judi online itu dipublish oleh blog yang menjadi publisher Google Adsense, maka itu akan menyebabkan Google nge-banned atau menghukum blog tersebut.
Banyak juga blogger cabul yang menyebarkan link blog bermuatan foto/video pornografinya melalui blogwalking atau mencantumkan linknya di kolom komentar.
Jika dipublish oleh publisher Google Adsense, maka publisher juga akan kena sanksi Google. (Baca: Syarat Blog Diterima Google Adsense).
Blog Judi Online & Pornografi Langgar UU ITE
Bukan hanya melanggar kebijakan Google Adsense, konten judi --termasuk perjudian online-- dan konten dewasa (pornografi) juga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 27 UU ITE menegaskan sebagai berikut:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Jelas sekali pake banget, blog judi online dan pornografi melanggar Pasal 27 UU ITE yang bisa dijerat langsung oleh pihak kepolisian dengan delik pidana, bukan delik aduan. Artinya, pemilik blog judi online dan blog pornografi bisa langsung ditangkap dan diadili lalu dipenjarakan.
Pak Polisi, khususnya Cyber Crime Police, bisa dengan mudah melacak situs-situs judi atau blog bermuatan Judi Online. Pak polisi pastinya Googling dong....!
Bisnis online atau menghasilkan uang dari internet dengan membangun atau mengembangkan judi online dan pornografi jelas bukan usaha halal dan berkah.
Tentang hukum blog judi dan pornografi dalam Islam, kayaknya gak usah dibahas lagi, sudah jelas keharamannya dalam Islam. Para ustadz yang "kebetulan" membaca posting ini bisa menjelaskannya jika ada pertanyaan.
Mari, blogging positif saja biar berkah! (http://blogromeltea.blogspot.com).*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
Masih byk rezeki lainnya yg halal ketimbang blog yg berisi judi dan pornografi,
ReplyDeletewong ubas sak galon abis klau musuh dia
ReplyDeletemasih banyak kerjaan yg halal ketimbang judi bertani aja
ReplyDelete