Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
Romeltea | Follow @romel_tea
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri.
ANDA sudah registrasi ulang kartu SIM HP Anda?
Saya sudah, hanya butuh waktu kurang dari lima menit untu mendaftarkan ulang dua nomor SIM, XL dan Indosat.
Tinggal lihat NIK alias Nomor KTP dan Nomor KK, ketik ULANG#NIK#KK# lalu kirim ke 4444. Selesai. Anda konformasi.
Kalo dari XL, lengkap disebutkan nama lengkap saya. Kalo Indosat cuma bilang "terima kasih Anda sudah registrasi ulang".
Mumpung inget dan sempat, daripada kena blokir dan ribet urusannya, ayo, daftar ulang kartu SIM Anda!
Itu aturan pemerintah. Manut aja deh! Kemenkominfo mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.
Ini saya kutipkan cara registrasi kartu prabayar dan ulang SIM. Masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
Saya kutip dari Kompas.com, berikut ini cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
HOAX Seputar Registrasi Ulang Kartu SIM
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli, registrasi ulang kartu SIM prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu, transaksi keuangan di dunia online menjadi lebih aman.
"Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital," ujar Ahmad dikutip kompas.com, Rabu (1/11/2017).
Selain itu, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.
Oleh sebab itu, Ahmad mengimbau agar masyarakat tidak memercayai berita bohong yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi.
" Registrasi kartu prabayar ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat," kata Ahmad.
KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.
Sejak Rabu (1/11/2017) beredar pesan berantai yang mengatakan kebijakan registrasi ulang kartu prabayar seluler itu untuk kepentingan politik.
Dalam pesan berantai itu disebutkan jika registrasi ini untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Selain itu, katanya data yang diberikan pengguna nomor seluler itu nanti akan dipakai orang asing untuk memilih.
Dalam pesan yang tidak diketahui asal-muasalnya itu disebutkan, nomor KK diregistrasi maka semua anggota keluarga akan terdeteksi dan muncul semua nomor KTP-nya.
Demikian Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri plus catatan lainnya.*
ANDA sudah registrasi ulang kartu SIM HP Anda?
Saya sudah, hanya butuh waktu kurang dari lima menit untu mendaftarkan ulang dua nomor SIM, XL dan Indosat.
Tinggal lihat NIK alias Nomor KTP dan Nomor KK, ketik ULANG#NIK#KK# lalu kirim ke 4444. Selesai. Anda konformasi.
Kalo dari XL, lengkap disebutkan nama lengkap saya. Kalo Indosat cuma bilang "terima kasih Anda sudah registrasi ulang".
Mumpung inget dan sempat, daripada kena blokir dan ribet urusannya, ayo, daftar ulang kartu SIM Anda!
Itu aturan pemerintah. Manut aja deh! Kemenkominfo mewajibkan registrasi kartu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Bagi pemegang nomor SIM prabayar baru maupun lama wajib melakukan registrasi dengan format SMS yang telah ditentukan mulai tanggal 31 Oktober 2017.
Batas waktu registrasi ulang paling lambat pada 28 Februari 2018.
Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
Ini saya kutipkan cara registrasi kartu prabayar dan ulang SIM. Masing-masing provider sebenarnya hampir sama, hanya berbeda di format penulisan SMS.
Saya kutip dari Kompas.com, berikut ini cara registrasi ulang kartu SIM prabayar dari berbagai operator.
1. Telkomsel (Simpati & As)
Kartu Baru
REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
2. XL
Kartu Baru
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
3. Tri
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
4. Indosat
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Catatan:
Pengalaman saya, Indosat dengan format ULANG#NIK#KK dianggap salah. Yang benar: ULANG#NIK#KK# (ditambah pagar lagi di akhir)
5. Smartfren
Kartu Baru
(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
Kartu Lama
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444
HOAX Seputar Registrasi Ulang Kartu SIM
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemkominfo) Ahmad Ramli, registrasi ulang kartu SIM prabayar bertujuan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital. Dengan begitu, transaksi keuangan di dunia online menjadi lebih aman.
"Tidak ada maksud lain dan kami mendukung transaksi online. Kalau menggunakan transaksi online, toko online, registrasi dengan identitas yang benar, itu akan mendukung ekonomi digital," ujar Ahmad dikutip kompas.com, Rabu (1/11/2017).
Selain itu, registrasi ulang kartu SIM dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan dan pelanggaran hukum melalui sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.
Oleh sebab itu, Ahmad mengimbau agar masyarakat tidak memercayai berita bohong yang menyarankan untuk tidak melakukan registrasi.
" Registrasi kartu prabayar ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian, kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat," kata Ahmad.
KTP atau KK Palsu Tidak Bisa Digunakan
KTP atau KK palsu tidak bisa digunakan untuk registrasi, karena database operator seluler tersambung ke Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga keaslian dokumen dapat langsung diverifikasi.
Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar, paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi seperti pemblokiran nomor secara bertahap.
Sejak Rabu (1/11/2017) beredar pesan berantai yang mengatakan kebijakan registrasi ulang kartu prabayar seluler itu untuk kepentingan politik.
Dalam pesan berantai itu disebutkan jika registrasi ini untuk kepentingan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Selain itu, katanya data yang diberikan pengguna nomor seluler itu nanti akan dipakai orang asing untuk memilih.
Dalam pesan yang tidak diketahui asal-muasalnya itu disebutkan, nomor KK diregistrasi maka semua anggota keluarga akan terdeteksi dan muncul semua nomor KTP-nya.
Demikian Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri plus catatan lainnya.*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No comments on Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Simpati, As, XL, Indosat, Smartfren, dan Tri
Post a Comment
No Spam, Please!