Judi Online Marak, Mengapa Polisi Membiarkannya?
Romeltea | Follow @romel_tea
Judi Online Marak, Mengapa Polisi Membiarkannya? Sangat mudah menemukan situs atau blog judi online, taruhan online, prediksi bola online yang ujungnya judi juga, poker online, betting, dan sejenisnya. Mengapa dibiarkan?
Jika Anda punya blog banyak pengunjung, kemungkinan Anda juga mengalami "serangan komentar spam" dari para pejudi online.
Pejudi online juga marak menyebar kemaksiatannya di media sosial dan di kolom-kolom komentar situs-situs berita (media online).
Pertanyaannya, mengapa pemerintah atau polisi diam? Mengapa situs web atau blog-blog judi online itu dibiarkan? Mengapa begitu mudah memblokir situs yang "dianggap" radikal dan anti-Jokowi & anti-Ahok, namun membiarkan situs-situs judi online?
Mustahil polisi (cyber police) tidak mengetahui keberadaan situs/blog judi online yang makin banyak ini. Mustahil! Pasti tahu! Saya pernah mengadukan situs judi ke Kemenkominfo. Jawabannya: "Terima kasih". Action-nya? Situs judi tersebut tidak diapa-apain, masih ada, masih online biasa.
Judi Online Marak, Mengapa Polisi Membiarkannya? Bukankah judi itu diharamkan di Indonesia? Ok, jika Anda anti-Islam, saya tidak akan menggunakan perspektif Islam yang jelas mengharamkan judi.
Ayo, kita lihat hukum positif Indonesia yang berdasarkan Pancasila ini!
Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi, diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ada yang kurang jelas dari peraturan tentang ketidakbolehan judi di atas?
Oh... mungkin karena jumlah petugas (polisi) terbatas, sedangkan judi online sangat banyak, sehingga tidak atau belum tertangani semua.
Tapi judi online ini begitu kasat mata, jelas banget keberadaanya, dan mereka leluasa menjalankan "bisnis haram" itu di internet, juga leluasa menyebar link blog judi mereka di media sosial dan kolom-kolom komentar berita di media online (situs berita).
Diberitakan Merdeka, Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus perjudian online yang saat ini marak di Internet. Dari hasil investigasi, polisi akhirnya menemukan sebanyak 360 situs judi online yang aktif digunakan masyarakat dengan omset ratusan juta rupiah.
Dari 360 situs tersebut, polisi juga berhasil menyita 460 rekening milik sang bandar yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Oh... jadi polisi tidak membiarkan judi online! Namun, itu tadi... situs judi online-nya kebanyakan, sehingga polisi "kerepotan" memberantasnya. Gitu kali ya?
"Judi....! Menjanjikan kemenangan.... Bohong!" kata Bang Haji. Wasalam. (http://blogromeltea.blogspot.com).*
Jika Anda punya blog banyak pengunjung, kemungkinan Anda juga mengalami "serangan komentar spam" dari para pejudi online.
Pejudi online juga marak menyebar kemaksiatannya di media sosial dan di kolom-kolom komentar situs-situs berita (media online).
Pertanyaannya, mengapa pemerintah atau polisi diam? Mengapa situs web atau blog-blog judi online itu dibiarkan? Mengapa begitu mudah memblokir situs yang "dianggap" radikal dan anti-Jokowi & anti-Ahok, namun membiarkan situs-situs judi online?
Mustahil polisi (cyber police) tidak mengetahui keberadaan situs/blog judi online yang makin banyak ini. Mustahil! Pasti tahu! Saya pernah mengadukan situs judi ke Kemenkominfo. Jawabannya: "Terima kasih". Action-nya? Situs judi tersebut tidak diapa-apain, masih ada, masih online biasa.
Judi Online Marak, Mengapa Polisi Membiarkannya? Bukankah judi itu diharamkan di Indonesia? Ok, jika Anda anti-Islam, saya tidak akan menggunakan perspektif Islam yang jelas mengharamkan judi.
Ayo, kita lihat hukum positif Indonesia yang berdasarkan Pancasila ini!
Hukum Judi Online
Mengutip laman Hukum Online, di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur (baca: melarang) perjudian:- Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 303 ayat (1) KUHP, berbunyi, diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303.
- Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
"Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."
Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ada yang kurang jelas dari peraturan tentang ketidakbolehan judi di atas?
Oh... mungkin karena jumlah petugas (polisi) terbatas, sedangkan judi online sangat banyak, sehingga tidak atau belum tertangani semua.
Tapi judi online ini begitu kasat mata, jelas banget keberadaanya, dan mereka leluasa menjalankan "bisnis haram" itu di internet, juga leluasa menyebar link blog judi mereka di media sosial dan kolom-kolom komentar berita di media online (situs berita).
Diberitakan Merdeka, Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus perjudian online yang saat ini marak di Internet. Dari hasil investigasi, polisi akhirnya menemukan sebanyak 360 situs judi online yang aktif digunakan masyarakat dengan omset ratusan juta rupiah.
Dari 360 situs tersebut, polisi juga berhasil menyita 460 rekening milik sang bandar yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
Oh... jadi polisi tidak membiarkan judi online! Namun, itu tadi... situs judi online-nya kebanyakan, sehingga polisi "kerepotan" memberantasnya. Gitu kali ya?
"Judi....! Menjanjikan kemenangan.... Bohong!" kata Bang Haji. Wasalam. (http://blogromeltea.blogspot.com).*
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
sebenarnya mudah ngeberantasnya bos, saya yakin aparat hukum indonesia mampu, dan nggak ribet kok, apa lagi para bandar bener bener ngebuka diri mereka , saya kalau dikasih otoritas ngeberantasnya sendiri aja bisa apalagi penegak hukum..
ReplyDeletedan kenapa sampai hari ini , tidak ada yg begitu peduli dgn pemberantasan judi online, padahal seperti narkoba, judi online juga sudah makan banyak korban.
ReplyDeleteSusah diberantas karena polisi nya dapat jatah wakakakak
ReplyDeleteMenurut kabar yang saya terima ,ya tidak mungkin lah pembantu menindak majikan.....hukum boleh elit tp tidak bodoh.
ReplyDeletePolisi nya juga ada yang doyan main ada juga yg dapat jatah. Pasti itu....
ReplyDeleteGreat content material and great layout. Your website deserves all of the positive feedback it’s been getting. poker online indonesia
ReplyDelete